Bersuci dari najis memiliki peran yang sangat penting dalam ajaran islam. Berikut adalah beberapa alasan mengapa bersuci dari najis sangat ditekankan: Kesucian dari najis merupakan syarat sahnya berbagai ibadah, terutama shalat. Di dalam fiqih najis dikelompokkan dalam 3 kategori, yakni najis mukhaffafah, najis mutawassithah, dan najis mughalladhah. Najis mugallazah (najis tebal) yang termasuk dalam najis bagian ini ialah babi dan anjing.
Mughallazhah adalah najis anjing, babi, turunan keduanya, atau turunan salah satu dari keduanya. Tempat najis mughallazhah tidak menjadi suci sebelum dibasuh sebanyak 7 kali yang salah satunya dicampur dengan debu yang suci. Tujuh basuhan tidak cukup jika zat najisnya tidak hilang pada basuhan pertama. Najis juga dibagi menjadi tiga bagian dilihat dari tingkatannya, yaitu: Najis mughollazhoh (berat) yaitu najisnya anjing, babi dan keturunannya (baik dihasilkan dari perkawinan dengan sejenisnya atau dengan hewan yang suci). Cara mensucikan benda yang terkena najis ini adalah: Jenis najis dibagi ke dalam tiga bentuk. Apa saja jenis najis dan contohnya? Macam naji memiliki perlakukan berbeda dalam penanganannya. Seseorang yang hendak bersuci dari najis, perlu memperhatikan tuntunan menghilangkan najis yang dialaminya. Sementara itu, contoh mempengaruhi ibadah muamalah adalah batal atau rusaknya akad jual beli benda najis.
Sementara itu, contoh mempengaruhi ibadah muamalah adalah batal atau rusaknya akad jual beli benda najis.